Budi Arie Buka Suara soal Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Dapat Rp8 Juta

Ameiliani Putri, Jurnalis
Rabu 28 Mei 2025 06:10 WIB
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih (Foto: Okezone)
Share :

Meski belum ada kepastian terkait gaji, aturan teknis mengenai pembentukan koperasi ini sudah mulai disusun. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus Kopdes Merah Putih harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah memiliki integritas, pemahaman tentang koperasi, tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain, serta bukan merupakan perangkat desa atau kelurahan.

2. Komposisi Pengurus

Komposisi pengurus koperasi juga harus berjumlah ganjil dan minimal terdiri dari lima orang. Nantinya, pengurus berhak menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas sesuai dengan kebutuhan.

Terkait regulasi penggajian, sejauh ini belum ada ketentuan khusus yang mengatur nominal gaji pengurus koperasi. Sebelumnya, hal ini pernah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan pengurus ditentukan melalui rapat anggota koperasi. Namun, UU tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013. Saat ini, ketentuan kembali merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 yang tidak secara eksplisit mengatur sistem pengupahan koperasi.

Dengan demikian, besar kemungkinan penentuan gaji pengurus dan pengawas Kopdes Merah Putih nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing koperasi, serta dibahas melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk.

Baca selengkapnya: Berapa Besaran Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Dapat Rp8 Juta?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya