Pasar Dunia Sambut Keputusan Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 29 Mei 2025 21:03 WIB
Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan memblokir tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Tarif AS yang diblokir oleh pengadilan termasuk tarif yang diberlakukan bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang Amerika dan pungutan sebelumnya yang dikenakan kepada Kanada, China, dan Meksiko.

Pemerintahan Trump diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Demikian dikutip dari Antara, Kamis, 29 Mei 2025.

Pada April lalu, Trump memberlakukan tarif yang disebutnya "resiprokal" terhadap negara-negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen pada hampir semua negara. Namun, ia kemudian menangguhkan penerapan tarif resiprokal spesifik negara selama 90 hari.

Pada Februari, Trump juga memberlakukan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China, dengan alasan langkah itu diperlukan untuk menghentikan arus imigran ilegal dan perdagangan narkoba melintasi perbatasan AS.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya