Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp300.000 di Juni 2025, Ini Syaratnya

Fatihah Delasifa, Jurnalis
Jum'at 30 Mei 2025 05:10 WIB
BSU Cair Juni (Foto: Okezone)
Share :

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, stimulus ekonomi pada kuartal II tersebut sebelumnya telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5) lalu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono.
Berikut adalah rincian program stimulus ekonomi untuk Kuartal II Tahun 2025:

1. Diskon Transportasi

Tiga jenis diskon transportasi akan diberikan selama dua bulan, dari awal Juni hingga pertengahan Juli 2025, bertepatan dengan libur sekolah. Diskon ini meliputi:
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen. Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen akan diberlakukan untuk sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025), dengan skema yang sama seperti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Lebaran. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas program ini.

3. Diskon Tarif Listrik

Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga (pelanggan ≤1300 VA) mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Skema diskon ini serupa dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025. Implementasi program ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

Pemerintah akan memberikan dukungan tambahan melalui:
- Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diberikan selama dua bulan.
- Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 juta KPM. Program ini akan dijalankan oleh Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), berkoordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, dan BULOG selama Juni-Juli 2025.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya