Mensos juga menjelaskan proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur formal melalui integrasi data antarlembaga, dan jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos, yang menyediakan fitur Usul dan Sanggah.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk senantiasa mengawal penyaluran setiap bansos.
“Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi cek bansos jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada,” kata Mensos.
DTSEN merupakan basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan.
DTSEN dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala, divalidasi dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, penyaluran bansos yang mengacu pada DTSEN akan lebih tepat sasaran.
"DTSEN bersifat dinamis, karena itu selalu dimutakhirkan tiap tiga bulan sekali," kata Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian Andy Kurniawan
Andy menjelaskan dasar hukum DTSEN merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Lewat DTSEN, bantuan sosial diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan mengurangi kemiskinan secara efisien dan akuntabel.
"Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)