Aturan Biaya Perjalanan Dinas, dari Uang Pulsa-Harian Dihapus hingga Rapat Dibatasi

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 02 Juni 2025 16:52 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

2. Terdapat Sejumlah Penyesuaian

Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait menjelaskan bahwa terdapat sejumlah penyesuaian dan perubahan kebijakan dalam SBM 2026. 

“Kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” kata Lisbon. 

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan melibatkan BPS, akademisi, serta koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait.

3. Biaya Perjalanan Dinas

Pertama, pemerintah melakukan penghapusan beberapa satuan biaya, di antaranya biaya komunikasi yang sebelumnya digunakan untuk mendukung rapat daring saat pandemi Covid-19 kini dihapus karena tidak lagi relevan.

Uang harian (uang saku) untuk rapat full day yang diselenggarakan minimal 8 jam tanpa menginap juga dihapus. Sebelumnya, uang saku untuk rapat half day telah dihapus sejak tahun anggaran 2025.

Penyelenggaraan rapat di luar kantor kini dibatasi hanya untuk kebutuhan koordinasi yang sangat penting, bersifat intensif, dan melibatkan pihak eksternal dari K/L lain atau masyarakat. Pemerintah juga mendorong agar kegiatan seperti ini dilakukan secara online, atau menggunakan fasilitas milik negara.

Kedua, terdapat perubahan melalui penyederhanaan dan penurunan satuan biaya, seperti honorarium pengelola keuangan diturunkan hingga 38 persen, termasuk untuk penanggung jawab keuangan, pengadaan barang/jasa, dan pengelola penerima PNBP.

Biaya transportasi lokal seperti dari/ke bandara dan dalam wilayah Jabodetabek dipangkas rata-rata 10 persen dan akan dibayarkan secara lumpsum.

Ketiga, pemerintah menambahkan satuan biaya baru, yaitu uang harian untuk mahasiswa magang. Biaya ini ditujukan untuk mahasiswa program S1 atau D-IV yang menjalani magang wajib di Kementerian/Lembaga. Penambahan ini mendukung peningkatan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja.

Keempat, dilakukan penyesuaian besaran satuan biaya berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) untuk jenis biaya tertentu seperti biaya rapat dan paket meeting, transportasi antar wilayah (darat, laut, udara), harga barang termasuk sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya