Heboh Rekening Terblokir Massal, OJK: Harus Diawasi Ketat Cegah Penyalahgunaan

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 02 Juni 2025 19:04 WIB
Heboh Rekening Terblokir Massal, OJK: Harus Diawasi Ketat Cegah Penyalahgunaan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya pengawasan terhadap rekening dormant atau rekening pasif sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional. PPATK pun telah memblokir ribuan rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk aktivitas ilegal. Menurut Dian, rekening dormant pada prinsipnya adalah rekening yang tidak mengalami mutasi transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 6 bulan. Namun, definisi dan kebijakan terkait rekening dormant dapat bervariasi antar bank.

"Terkait rekening dormant, perlu kami sampaikan bahwa rekening dormant atau rekening pasif adalah rekening yang tidak memiliki mutasi transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-6 bulan. Tapi ini bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing bank," ujar Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB Mei 2025, Senin (2/6/2025).

Dia menambahkan, setiap bank memiliki pengaturan sistem dan mekanisme pemantauan yang berbeda terkait rekening dormant, termasuk dalam hal pengawasan, penguncian sementara, maupun reaktivasi.

 



Sebagai pedoman umum, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di sektor jasa keuangan. Regulasi ini mewajibkan perbankan untuk meningkatkan mitigasi risiko terhadap potensi penyalahgunaan layanan keuangan, termasuk melalui rekening dormant.

“Kami meminta perbankan melakukan review berkala atas kecukupan kebijakan untuk mengelola rekening dormant, dan memastikan program APU-PPT-PPSPM diterapkan secara konsisten,” kata Dian.

Dalam situasi tertentu, bank juga dapat melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atas permintaan otoritas yang berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika terdapat indikasi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal, rekening tersebut dapat dibekukan atau bahkan ditutup.

Meski demikian, nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana dalam rekening dormant dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui kantor cabang atau aplikasi bank, sesuai dengan prosedur masing-masing.

“Penghentian sementara dilakukan dengan tetap menjaga hak nasabah dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tegas Dian.

Dengan demikian OJK mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam memantau aktivitas rekening dan menghubungi pihak bank jika diperlukan. Upaya ini sejalan dengan tujuan OJK untuk memperkuat tata kelola sistem keuangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya