Ternyata 1,9 Juta Keluarga Mampu Dapat Bansos, Kok Bisa?

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 02 Juni 2025 19:49 WIB
Ternyata 1,9 Juta Keluarga Mampu Dapat Bansos, Kok Bisa? (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan 1,9 juta dari 6,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang diketahui mampu dapat bantuan sosial (bansos). Hal ini diketahui BPS saat mengecek langsung para penerima bansos ke lapangan untuk memastikan bantuan yang diberikan pemerintah itu tepat sasaran.

"Kami lakukan ground check itu ada 1,9 juta (data mereka) yang seharusnya tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat jumpa pers setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Amalia melanjutkan data-data KPM itu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah dikoreksi oleh BPS. Sebanyak 1,9 juta KPM, yang semula masuk dalam kategori berhak menerima bantuan, saat ini dialihkan kepada kelompok yang tidak berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dengan demikian, Kepala BPS pun yakin penyaluran bansos pada Triwulan II/2025 dapat tepat sasaran, karena mengacu kepada DTSEN, yang terus diperbarui dan dicek validitasnya secara berkala.

“Dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ini tentunya bansos yang nanti digulirkan pada Triwulan II, dan juga untuk mendorong sebagai salah satu program stimulus ekonomi, ini akan menjadi lebih tepat sasaran,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Amalia juga menjelaskan alur pengecekan data-data KPM penerima bansos dalam DTSEN. BPS, saat mengecek dan verifikasi data, bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebanyak 16,5 juta data KPM dari total 20,3 juta data telah diverifikasi oleh BPKP. Dari jumlah data yang telah diverifikasi itu, 14,3 juta KPM masuk desil 1 — kategori keluarga yang tingkat kesejahteraannya terendah nasional.

Kementerian Sosial, sebagaimana disampaikan Amalia, mulai menyalurkan bantuan sosial kepada 14,3 juta KPM itu per akhir 31 Mei 2025.

 


Di lokasi yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lima insentif ekonomi pemerintah untuk periode Juni—Juli 2025 yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Lima insentif itu mencakup diskon sektor transportasi, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), penambahan bansos, diskon sebesar 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja.

Sri Mulyani menjelaskan lima paket kebijakan itu dikeluarkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan konsumsi masyarakat selama periode liburan sekolah pada Juni-Juli 2025.

Sri Mulyani, dalam kesempatan yang sama, juga mengumumkan diskon tarif listrik belum dapat diberlakukan oleh pemerintah. “Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Menkeu Sri Mulyani dilansir Antara.

Dia menyebut pemerintah memutuskan mengalihkan anggaran diskon tarif listrik ke program bantuan subsidi upah karena dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya