JAKARTA - Apakah nama anda termasuk penerima bansos 2026? Ini cara cek desilnya. Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler tahap pertama pada Februari 2026.
Bansos reguler tahap pertama ini seperti bansos Keluarga Harapan (PKH) dan BLT Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Nilai besaran bansos PKH dan BPNT atau BLT sembako 2026 ini masih sama seperti tahun lalu.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan. pemerintah saat ini tengah bersiap menyalurkan bansos reguler kepada sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
"Bansos reguler tahap pertama ini rencananya mulai disalurkan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk di dalamnya PKH dan bantuan sembako," kata saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Besaran bantuan PKH berbeda tergantung kategori penerima, yaitu:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Sementara, BPNT pada 2026 diberikan sebesar Rp200.000 per bulan kepada setiap KPM. Bantuan tersebut disalurkan per tahap setiap triwulan. Dalam satu periode total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 untuk periode Januari, Februari dan Maret.
Namun, masyarakat perlu mengetahui mengenai status apakah masuk ke dalam penerima bansos atau tidak. Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bansos.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui posisi desil kesejahteraan hanya dengan NIK KTP, baik secara online maupun offline.
Desil adalah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk yang dibagi ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Pembagian ini disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga yang telah diverifikasi pemerintah.
Bagi warga yang kerap bertanya mengapa ada keluarga yang rutin menerima bansos sementara yang lain tidak, DTSEN menjadi jawabannya. Sistem ini memotret kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia secara lebih rinci dan objektif.
DTSEN disusun oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya membagi warga sebagai miskin atau tidak miskin, DTSEN mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan (desil).
Dengan sistem ini, penentuan penerima bansos diharapkan lebih tepat sasaran, transparan, dan berbasis data aktual.