Donny mengatakan bahwa banyak pengusaha dalam dan luar negeri agak trauma berinvestasi di proyek pemerintah.
Salah satunya karena fragmentasi kebijakan dalam KPBU yang berbeda-beda. Hal ini, menurutnya, menyebabkan proses yang berbelit dan memakan proses yang panjang.
“Misalnya, saya dua setengah tahun di IKN belum ada satu pun yang pecah padahal aturannya sudah disederhanakan oleh KPBU,” kata Donny.
“Jadi si pengusaha ini bertanya-tanya, kapan nih financial closing bisa dilakukan sehingga bisa kegiatan,” kata dia lagi.
Kementerian PU mendorong skema pembiayaan kreatif, termasuk melalui KPBU, sebagai strategi untuk mengatasi keterbatasan anggaran pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
Proyeksi kebutuhan investasi infrastruktur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 diperkirakan mencapai Rp1.905 triliun.
Dari total tersebut, APBN diperkirakan akan menutupi sekitar Rp678,91 triliun (35,63 persen), sementara APBD diharapkan menyumbang sekitar Rp473,28 triliun (24,87 persen)
Dengan keterbatasan fiskal dari APBN dan APBN, diperkirakan masih ada kesenjangan pendanaan (funding gap) sebesar Rp753 triliun.
(Taufik Fajar)