“Perpanjangan ini diberikan guna memastikan ketersediaan waktu yang memadai bagi perusahaan tercatat dalam menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah melalui proses audit oleh Akuntan Publik,” lanjut Kautsar.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lebih lanjut, melalui pembaruan Surat Keputusan Direksi ini, BEI berharap implementasi Peraturan I-X dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat, serta memperkuat perlindungan investor melalui penerapan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
(Feby Novalius)