Perhapi Desak Pemeriksaan Izin 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat 

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 Juni 2025 08:22 WIB
Perhapi mendukung langkah Menteri ESDM untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional penambangan Raja Ampat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

"Jika izin-izin dimaksud telah dimiliki secara sah oleh Perusahaan tambang, maka hal berikut yang harus direview dan dievaluasi oleh para staf inspektur yang ditugaskan untuk melakukan inspeksi dan pengawasan adalah bagaimana para perusahaan tersebut melakukan praktek operasional pertambangannya," tulis Perhapi. 

Berikut daftar 5 perusahaan yang dapat izin tambang Raja Ampat: 

1. PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 (izin dari pemerintah pusat). 

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat. 

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah) 

5. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya