"Jika izin-izin dimaksud telah dimiliki secara sah oleh Perusahaan tambang, maka hal berikut yang harus direview dan dievaluasi oleh para staf inspektur yang ditugaskan untuk melakukan inspeksi dan pengawasan adalah bagaimana para perusahaan tersebut melakukan praktek operasional pertambangannya," tulis Perhapi.
1. PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 (izin dari pemerintah pusat).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah)
5. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)
(Feby Novalius)