JAKARTA - Operasional tambang di Raja Ampat akhirnya benar-benar dihentikan. Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Namun demikian, masih ada satu perusahaan yang diperbolehkan tetap beroperasi di wilayah wisata ikonik dunia tersebut. Perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam).
Berikut daftar perusahaan tambang yang izin usahanya dicabut pemerintah:
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat.
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah)
4. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Prasetyo pun meminta, kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Pagi ini diminta Bapak Presiden berlima menyampaikan ke seluruh masyarakat dengan juga memberikan imbauan, kita semua mesti harus kritis, waspada menerima info publik harus waspada kebenaran di lapangan,” jelasnya.
(Feby Novalius)