Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Tambang Gag Nikel Milik Antam di Raja Ampat Tak Dicabut

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |12:04 WIB
Izin Tambang Gag Nikel Milik Antam di Raja Ampat Tak Dicabut
Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut. (Foto: Okezone.com/Kawei Sejahtera Mining)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanya PT Gag Nikel yang izin tambangnya tidak dicabut. 

“Gag Nikel tidak kita cabut, atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (10/6/2025). 

Sebagai informasi, PT Gag Nikel memperoleh izin Operasi Produksi sejak tahun 2017. Izin tersebut diberikan dari pemerintah pusat. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Prasetyo pun meminta, kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement