Terkait dampak tenaga kerja, OJK menegaskan bahwa industri perbankan telah mengantisipasi penyesuaian ini melalui program pelatihan ulang (retraining) dan relokasi pegawai ke unit bisnis yang relevan.
“Hingga saat ini, potensi PHK massal tidak menjadi isu besar karena prosesnya tetap sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan kompensasi yang layak,” ungkap Dian.
(Dani Jumadil Akhir)