Selain menggunakan situs BPJS Ketenagakerjaan, status penerima BSU bisa diverifikasi melalui aplikasi JMO, dengan cara sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon
- Setelah berhasil buat akun, lakukan login
- Pilih “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Isi data KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email, kemudian klik “Lanjutkan”
Sistem akan memproses dan menampilkan status Anda terkait BSU:
1. Terdaftar bukan penerima: Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU
2. Ditetapkan: Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan
3. Tersalurkan: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda
Cek nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:
- Buka https://bsu.kemnaker.go.id/
- Lakukan login bagi yang punya akun
- Daftar akun untuk yang belum ada akun
- Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU atau bukan
- Terdapat tiga status pencairan yakni:
1. Terdaftar: Tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan
2. Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
3. Tersalurkan: Dana bantuan sudah dikirim ke rekening