Calon peserta lelang harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di lelang.go.id dan mengikuti syarat serta ketentuan yang tercantum di laman tersebut.
Jaminan lelang harus disetor ke rekening virtual account paling lambat 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali hingga batas akhir waktu.
Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan.
Pihak DJP juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, atau KPKNL. Segala informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi masing-masing KPP atau Kanwil DJP Jakarta Barat.
(Feby Novalius)