Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Mengacu pada peraturan terbaru dan informasi resmi dari Kemnaker, berikut syarat lengkap untuk menerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Untuk pekerja di daerah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal disesuaikan dengan nilai UMP/UMK daerah, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.
Tidak sedang menerima bantuan sosial PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.
Pekerja yang merasa memenuhi kriteria disarankan segera memastikan keaktifan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan mengecek apakah data sudah diperbarui oleh perusahaan. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, segera minta perusahaan untuk memperbaruinya sebelum penyaluran dilakukan.
BSU 2025 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tekanan global. Bagi yang berhak, bantuan ini bisa menjadi tambahan penghasilan yang berguna menjelang tahun ajaran baru atau keperluan rumah tangga lainnya.
(Feby Novalius)