Sejarah Wilmar Group, Perusahaan Martua Sitorus yang Kembalikan Uang Rp11,8 Triliun 

Rahma Anhar, Jurnalis
Kamis 19 Juni 2025 06:10 WIB
Wilmar Group menjadi sorotan setelah mengembalikkan uang senilai Rp11,8 triliun. (foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Wilmar Group menjadi sorotan setelah mengembalikkan uang senilai Rp11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Perusahaan ini didirikan sebagai Wilmar Trading Pte Ltd. dengan modal awal sebesar SGD100.000 dan hanya lima pekerja. Didirikan oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus. Perkebunan kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Sumatera Barat, Indonesia, adalah proyek awal.

Dengan operasi di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Uganda, Pantai Gading, Ghana, dan Nigeria, Wilmar telah berkembang menjadi salah satu raksasa industri sawit dunia. Di Indonesia, perusahaan ini dikenal sebagai penyaring minyak sawit terbesar dan produsen berbagai produk olahan turunannya.

Selain itu, perusahaan menjalin kemitraan strategis dengan Archer Daniels Midland (ADM) dan Adani Group, dan beroperasi di Bangladesh, India, China, dan Afrika.

Kembalikan Uang Rp11 Triliun 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Stusikno mengungkapkan, nominal uang tersebut adalah total kerugian negara yang telah dihitung oleh BPKP dan ahli dari UGM. 

“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno.

Terdapat 5 anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa, sebagai berikut:

1. PT Multimas Nabati Asahan

2. PT Multi Nabati Sulawesi

3. PT Sinar Alam Permai

4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia

5. PT Wilmar Nabati Indonesia

 

Lima perusahaan tersebut didakwa merugikan negara dalam periode Juli hingga Desember 2021, saat terjadi kelangkaan minyak goreng. Wilmar membantah tuduhan itu dan menyebut seluruh kegiatan ekspor minyak goreng saat itu telah dilakukan sesuai regulasi.

Wilmar International Buka Suara

Wilmar International Limited menanggapi penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung dengan mengatakan bahwa dana tersebut digunakan sebagai jaminan untuk proses banding hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung.

“Pihak Wilmar Tergugat tetap menyatakan seluruh tindakan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” bunyi keterangan tertulis tersebut.

Baca Selengkapnya : Siapa Pemilik Wilmar Group? Ini Sosoknya yang Kembalikan Uang Rp11,8 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya