PNS Bisa Kerja Fleksibel, Kemenpan RB: Bukan Berarti Lebih Santai

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 20 Juni 2025 23:36 WIB
PNS Bisa Kerja Fleksibel. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dalam PermenPANRB tersebut ditegaskan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus berpedoman pada kode etik dan kode perilaku pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ASN tetap harus menjunjung tinggi komitmen dan tanggung jawab sebagai pelayan publik, meskipun menjalankan tugas secara fleksibel.

“Kebijakan fleksibilitas kerja menuntut adanya pengawasan dan penjaminan akuntabilitas. Fleksibilitas kerja menggeser pengawasan dari kehadiran fisik menuju capaian kinerja berbasis output yang lebih berdampak. Di dalamnya juga mencakup pentingnya penetapan target kinerja terukur, digitalisasi, serta peran pimpinan unit kerja dalam pemantauan dan pelaksanaan tugas,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya