- WNI dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta (atau sesuai UMP/UMK jika lebih tinggi)
- Tidak menerima bantuan PKH
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Punya rekening aktif di bank Himbara atau BSI
Pemerintah meminta masyarakat tidak panik dan tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi. BSU dicairkan bertahap dan hanya disampaikan melalui kanal resmi seperti situs BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan media sosialnya.
(Taufik Fajar)