JAKARTA - Industri baja nasional siap menghadapi kebijakan pajak karbon di Eropa yang mulai diberlakukan 2026. Hal ini setelah produk baja buatan Indonesia resmi mengantongi sertifikasi Environmental Product Declaration (EPD).
Sertifikasi EPD ini juga menjadi langkah strategis dalam merespons kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan mulai diberlakukan Uni Eropa pada 2026. CBAM merupakan instrumen pengendalian karbon lintas batas yang menargetkan industri intensif emisi, termasuk sektor besi dan baja.
Melalui mekanisme ini, Uni Eropa mewajibkan pelaporan emisi karbon atas setiap produk impor untuk mencegah kebocoran karbon sekaligus mendorong praktik produksi yang lebih bersih di negara-negara mitra.
EPD disusun berdasarkan kajian ilmiah menyeluruh yang dikenal sebagai Life Cycle Assessment (LCA), mencakup seluruh tahapan siklus hidup produk dari pengadaan bahan baku, transportasi, proses produksi, hingga daur ulang akhir masa pakai.