Sebelumnya, laporan Reuters mengungkap bahwa pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari penghasilan penjualan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Golongan tersebut tergolong sebagai pelaku UMKM yang saat ini sudah diwajibkan membayar pajak dengan tarif tersebut secara langsung.
Langkah ini, menurut sumber Reuters, juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah lesunya pendapatan akibat harga komoditas yang melemah, pertumbuhan ekonomi yang lambat, dan kendala teknis pada sistem perpajakan yang baru saja diperbarui.
Dalam periode Januari hingga Mei 2025, Kemenkeu mencatat penerimaan negara turun 11,4 persen secara tahunan, menjadi Rp995,3 triliun (sekitar USD61 miliar).
Meski begitu, sejumlah platform e-commerce dikabarkan menolak rencana tersebut karena khawatir akan meningkatkan beban administratif dan menyebabkan penjual berpindah dari marketplace ke jalur penjualan lain.
Mereka juga meragukan kesiapan sistem perpajakan yang sedang mengalami gangguan teknis pasca-upgrade.
Laporan Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat bahwa industri e-commerce Indonesia terus tumbuh pesat dengan nilai transaksi (GMV) mencapai USD65 miliar pada 2024, dan diproyeksikan menembus USD150 miliar pada 2030.
(Dani Jumadil Akhir)