212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar 

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 26 Juni 2025 14:42 WIB
212 Merek Beras Tak Sesuai Standar, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 212 merek beras yang terdiri dari beras jenis premium dan medium ditemukan beredar di pasaran dengan tidak mematuhi standar mutu dan juga takaran. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf pun mengancam akan memberi tindakan tegas.

Helfi mengatakan bahwa tindakan curang tersebut jelas merupakan sebuah tindak pidana. Menurutnya ada sanksi hukum yang bisa dikenakan, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Apa yang dilakukan oleh rekan-rekan pelaku usaha, produsen yang melakukan penjualan dan pengemasan beras dengan komposisi yang tidak sesuai dengan isi dan mutu kemasan, itu jelas merupakan tindak pidana," tegasnya konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta pada Kamis (26/6/2025),

Lebih lanjut, Helfi menyebut bahwa pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 8, Pasal 62, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun begitu, ia mengungkap bahwa pihaknya masih memberikan tenggat waktu dua minggu bagi para produsen untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada 10 Juli 2025 di seluruh saluran distribusi, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

"Jika setelah tanggal tersebut masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat merugikan konsumen," tandas Helfi.

 

Untuk diketahui, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut bahwa ada 212 merek beras yang terdiri dari beras jenis premium dan medium yang tak sesuai standar mutu dan takaran di jual bebas di pasaran.

Menurutnya, berdasarkan pengujian di 13 laboratorium, ditemukan ketidaksesuaian mutu beras sebanyak 85,56% dari 136 merek beras premium. Kemudian ketidaksesuaian HET 59,78% dan ketidaksesuaian berat sebesar 21%.

"Katakanlah beratnya 5 kilo harusnya. Tetapi 4 kilo. Kemudian HET di atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian ini yang serius, yakni mutu beras. Tidak sesuai dengan standar. Ini mengejutkan kami semua," jelasnya.

Untuk beras medium, ungkap Mentan, dari 76 merek, 88% tidak sesuai mutu beras, kemudian tidak sesuai HET ada 95%, dan ketidaksesuaian berat sekitar 10%. Dari ketidaksesuaian tersebut, Mentan mengklaim ada potensi kerugian konsumen mencapai Rp99 triliun.

"Kami mengajak semua pelaku di sektor pangan, terutama beras, untuk segera melakukan koreksi. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan mulai hari ini harus dihentikan,” tegas Amran.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya