“Ke depannya masih diperlukan kajian lebih lanjut guna memastikan pemenuhan keseluruhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, infrastruktur (vertiport) dan lingkungan untuk utilisasi AAM sebagai angkutan udara atau komersil,” kata Lukman.
Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mendorong penggunaan teknologi AAM yang diyakini dapat memberikan manfaat besar dalam waktu masa depan dengan tetap menekankan dan memperhatikan keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai kebijakan Otoritas Penerbangan Sipil Dunia ICAO.
“Kerangka regulasi nasional tengah disiapkan untuk mendukung implementasi teknologi ini secara bertahap dan terkendali. Ditjen Hubud juga sudah berkoordinasi dengan Civil Aviation Administrator China terkait kerja sama di bidang Emerging Technology, terutama Advanced Air Mobility (AAM) ini,” ucap Lukman.
(Taufik Fajar)