4. Data calon penerima disampaikan kepada bank atau penyalur untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
5. Daftar calon penerima BSU yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan bank atau pos penyalur kemudian dijadikan dasar oleh Kemnaker untuk pemberian bantuan.
6. Terakhir, dana BSU akan dikirimkan ke rekening penerima melalui bank atau pos penyalur.
“Tetap sabar dan tenang untuk proses penyaluran BSU 2025 ini, bukan untuk memperlambat, namun untuk memastikan agar tidak salah sasaran. Karena bantuan yang baik harus sampai ke tangan yang benar,” tulis Kemnaker di Instagramnya.
(Feby Novalius)