JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut kebijakan impor yang sebelumnya menuai banyak protes dari kalangan pengusaha, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai gantinya, rangkaian Permendag baru yang lebih spesifik akan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan periode transisi untuk penerapan kebijakan baru ini baru dimulai 60 hari lagi.
"(Permendag baru dimulai) 60 hari lagi, transisi 60 hari, 2 bulan," kata Airlangga di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Airlangga menjelaskan, kebijakan deregulasi ini merupakan upaya strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah besarnya ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia.
"Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," ungkap Airlangga.
Deregulasi ini menyasar 10 kelompok komoditas utama, yang meliputi produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, hingga alas kaki dan sepeda. Perubahan ini mencakup pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 441 kode HS produk kehutanan hingga 4 kode HS untuk sepeda roda dua dan tiga.
Airlangga lebih lanjut menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan telah menerbitkan beberapa Permendag baru.
"Tadi terkait dengan Permendag, dari Kementerian Perdagangan menerbitkan beberapa Permendag baru, di mana Permendag ini dipecah dari Permendag 8, sehingga berbasis sektor," kata Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa output dari deregulasi kebijakan impor ini adalah pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian diganti dengan penerbitan 9 Permendag baru.
"Jadi Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster, untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan, karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada," jelas Mendag Budi.
Berikut 9 Permendag baru yang telah diterbitkan Mendag Budi Santoso:
- Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (aturan umum).
- Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
- Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
- Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Impor Garam dan Komoditas Perikanan.
- Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
- Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Impor Barang Elektronik dan Telematika.
- Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Impor Barang Industri Tertentu.
- Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Impor Barang Konsumsi.
- Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non-B3.
(Dani Jumadil Akhir)