Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa output dari deregulasi kebijakan impor ini adalah pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang kemudian diganti dengan penerbitan 9 Permendag baru.
"Jadi Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster, untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan, karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada," jelas Mendag Budi.
Berikut 9 Permendag baru yang telah diterbitkan Mendag Budi Santoso:
- Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (aturan umum).
- Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
- Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
- Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Impor Garam dan Komoditas Perikanan.
- Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.
- Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Impor Barang Elektronik dan Telematika.
- Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Impor Barang Industri Tertentu.
- Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Impor Barang Konsumsi.
- Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non-B3.
(Dani Jumadil Akhir)