Sopir Truk Demo ODOL, Kemenhub Singgung Insentif hingga Perlindungan Pengemudi 

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 02 Juli 2025 18:59 WIB
Kemenhub soal Supir Truk Demo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyatakan aksi demonstrasi dan penolakan yang kerap diutarakan para pengemudi truk terkait Zero ODOL karena masih kurangnya pemahaman.

Dirjen Aan menegaskan, kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Load) bukan sekedar penindakan hukum kepada para pengemudi truk jika membawa muatan yang melebihi ketentuan. 

1. Perbedaan Pemahaman

Namun didalam rencana aksi mewujudkan zero ODOL juga membahas terkait pemberian insentif hingga perlindungan hukum kepada para supir truk.

"Saya kira itu masalah perbedaan pemahaman saja, artinya Zero ODOL ini kan program, di situ salah satunya mencakup pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Tapi banyak yang lain seperti deregulasi, ada insentif, termasuk perlindungan terhadap pengemudi," ujar Aan usai menerima masa aksi supir truk di Kementerian Perhubungan, Rabu (2/7/2025).

Memang diakui Aan, bahwa dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) saat ini masih menjadikan pengemudi sebagai objek hukum atas pelanggaran ODOL. Sehingga belum ada yang mengatur para pelaku usaha yang memuat barang ke atas truk.

 

2. Menampung Aspirasi

Aan mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi dari para pengemudi truk terkait revisi UU LLAJ yang menjadikan supir sebagai objek hukum atas pelanggaran ODOL.

"Memang dengan regulasi yang ada, untuk saat ini itu pengemudi menjadi objek hukum," tambahnya.

3. Menyusun Rencana Aksi

Aan melanjutkan saat ini Pemerintah tengah menyusun rencana aksi terkait penerapan zero ODOL. Tidak sekedar pengambilan tindakan atas pelanggaran saja, namun juga akan ada pemberian insentif transportasi sehingga menjadi stimulus bagi kelancaran arus logistik di Indonesia tanpa menggunakan truk ODOL.

Rencana aksi tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah. Sambil menunggu regulasi rampung, penanganan ODOL akan dilakukan melalui sosialisasi kepada sopir truk hingga pemilik barang.

"Ini kan Perpres -nya saja belum kelar, kita lihat kapan Perpres keluar. Kemudian penyusunan regulasi, perbaikan sistem di kita, dan Kementerian lain, ini kan perlu integrasi," tambahnya.

Kesempatan berbeda, Aan mengatakan untuk mengatasi permasalahan ODOL akan dilakukan mulai dari mengatur gaji sopir truk hingga menekan perjanjian dengan perusahaan untuk tidak mengangkut muatan berlebih.

Lebih lanjut Aan menjelaskan nantinya setiap perusahaan logistik wajib meneken kontrak dengan Kementerian Perhubungan untuk tidak mengangkut barang dengan muatan dan dimensi yang berlebih. Jika melanggar, maka menjadi basis yang lebih kuat untuk mengambil tindakan hukum.

"Contoh tanggung jawab dari pengusaha angkutan, maupun pengusaha pemilik barang, nanti ada komitmen, atau kontraktual yang mempersyaratkan kendaraan tidak over dimensi over load," kata Aan.

4. Penggunaan Truk Odol

Selain itu, juga ada aspirasi dari para pengemudi yang beranggapan bahwa penggunaan truk ODOL menyangkut soal kesejahteraan. Sebab saat ini tidak ada yang mengatur gaji sopir truk, yang ada hanya kesepakatan antara pemilik barang dengan perusahaan jasa angkut. 

Harapannya dengan pemerintah memberikan standar gaji untuk para supir truk ini tidak perlu lagi para supir mengejar patokan setoran.

"Kemudian kalau kita lihat rencana aksi juga, aspirasi pengemudi terkait upah, ini akan melibatkan kementerian lain, menyusun upah pengemudi ini," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya