Belum cairnya BSU 2025 dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari proses verifikasi data yang belum selesai, hingga ketidaksesuaian data kependudukan atau kepegawaian.
Karena itu, penting bagi calon penerima untuk memastikan data diri mereka, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah terdaftar dan sesuai di sistem.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan platform daring bagi masyarakat untuk memeriksa status penerimaan BSU. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi Kemnaker:
Buka browser di HP Anda dan kunjungi https://kemnaker.go.id.
Login atau Daftar Akun:
Jika belum memiliki akun, pilih menu Daftar. Isi data sesuai KTP, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor HP aktif. Setelah berhasil, login menggunakan akun tersebut.
Setelah masuk, lengkapi profil Anda mulai dari data pribadi, pendidikan, hingga riwayat pekerjaan.
Setelah profil lengkap, klik menu BSU di dashboard. Di sana akan muncul informasi apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 atau tidak.
Alternatif lainnya, masyarakat juga bisa mengecek lewat BPJS Ketenagakerjaan dengan membuka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan memasukkan NIK serta data lainnya yang diminta.
Menurut ketentuan Kemnaker, berikut adalah syarat utama penerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK KTP.