Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tertentu sesuai ketentuan.
Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK.
Bukan PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Jika Anda telah memenuhi semua syarat tersebut namun belum juga mendapatkan bantuan, sangat disarankan untuk memverifikasi kembali data Anda melalui platform resmi.
Banyak pekerja berharap agar proses pencairan BSU 2025 bisa dipercepat. Bagi sebagian orang, dana Rp 600.000 cukup berarti untuk menutupi kebutuhan pokok, transportasi kerja, hingga biaya pendidikan anak.
Pemerintah diharapkan terus meningkatkan transparansi dan kemudahan akses informasi agar tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat.
(Taufik Fajar)