JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 yang sudah masuk ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara. Hal ini dapat dilakukan apabila penerima BSU terbukti tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Penerima BSU yang tidak memenuhi kriteria wajib mengembalikan dana yang telah diterima. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pengembalian dilakukan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di bank penyalur atau kantor pos.
Kemudian, dana yang telah dikembalikan harus dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui BPJS Ketenagakerjaan, lengkap dengan bukti transfer sebagai tanda bukti pengembalian.
“BSU dilaksanakan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.
Syarat Penerima BSU 2025
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Berikut ini tiga penyebab dana BSU 2025 Rp600.000 tidak cair masuk ke rekening pekerja seperti dilansir Instagram Kemnaker.
1. Tidak Memenuhi Syarat
Tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
2. Sudah Menerima Bantuan Lain
Misalnya menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
3. Masalah Data Rekening
- Rekening ganda/duplikat
- Rekening tutup, pasif, tidak valid atau dibekukan
- Data rekening tidak sesuai NIK atau tidak terdaftar
Namun, pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu khawatir BSU belum cair, sebab pencairan BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
"Kalau kamu sebenarnya berhak menerima BSU, tapi terkendala rekening, bantuannya tetap bisa disalurkan lewat Pos Indonesia. Lakukan pengecekan secara mandiri di bsu.kemnaker.go.id," tulisnya.
Baca selengkapnya: BSU Rp600 Ribu Bisa Ditarik Kembali Meski Sudah Ditransfer, Ini Penjelasannya
(Dani Jumadil Akhir)