Tak Hanya Padel, Semua Olahraga Berbayar Kena Pajak di Jakarta

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 05 Juli 2025 14:57 WIB
Tak Hanya Padel, Semua Olahraga Berbayar Kena Pajak di Jakarta. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Semua permainan dan hiburan berbayar, termasuk olahraga kekinian padel, kini dikenai pajak di Jakarta. Hal itu mempertegas adanya polemik terkait padel yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%.

"Kemarin kan sebenarnya sudah saya jawab. Jadi, yang namanya pajak hiburan itu berlaku bagi semua kegiatan yang menghibur diri dan berbayar. Contohnya, main tenis kena pajak nggak? Kena pajak. Bulu tangkis kena, bola basket juga kena. Jadi kemudian semua permainan yang berbayar dan hiburan ya kena pajak," jelas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, buka suara soal olahraga viral padel yang kini dikenakan PBJT sebesar 10 persen.

Ia menjelaskan bahwa pajak hiburan adalah bagian dari Pajak Daerah dan sejatinya bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan sudah ada sejak 1997 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997. Sementara hiburan didefinisikan sebagai semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga. Perda DKI No. 13 Tahun 2010, misalnya, mencakup renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lainnya.

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," ucap Lusiana saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Lusiana mengatakan bahwa melalui UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Muncul nomenklatur baru, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek mencakup makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.

 

"Olahraga yang dikenai Pajak Hiburan adalah olahraga permainan yang menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40% sampai 75%. Namun, ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai pajak 10%, bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%," jelasnya.

Lusiana menambahkan, Pemprov DKI melalui Perda No. 1 Tahun 2024 mengatur bahwa olahraga permainan merupakan bentuk persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya, yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

SK Kepala Bapenda No. 257 Tahun 2025 hanya merinci jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Hiburan demi menciptakan kepastian dan keadilan. Pajak hiburan dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulu tangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softball/menembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya