Pekerja Kena PHK Dapat BSU 2025 Rp600.000, Ini Syaratnya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 06 Juli 2025 07:03 WIB
Pekerja Kena PHK Dapat BSU 2025 Rp600.000, Ini Syaratnya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.

"Kena PHK, masih bisa dapat BSU? Jawabannya: bisa, asal memenuhi syarat," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Berikut ini 3 syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja korban PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.

1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025
2. Kena PHK setelah April 2025
3. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

"Jadi, kalau baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang jadi penerima BSU 2025," tulisnya.

Para pekerja terus diimbau memantau situs resmi Kemnaker untuk pencairan BSU Rp600.000. "Cek status penerima BSU secara mandiri di bsu.kemnaker.go.id," ujarnya.

BSU disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN, serta Bank BSI khusus bagi penerima yang berdomisili di Aceh. Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemnaker telah menyiapkan skema penyaluran melalui PT Pos Indonesia.

BSU merupakan program bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus senilai Rp600.000. Program ini menargetkan sekitar 17 juta pekerja atau buruh sebagai penerima manfaat.

 



Syarat Penerima BSU 2025

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Cek Penerima BSU 2025

Sejumlah pekerja telah menerima notifikasi lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Notifikasi tersebut tertulis: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Cek di BPJS Ketenagakerjaan

- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif

- Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id.

Cek Penerima BSU di Kemnaker

Langkah Pengecekan Resmi

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Cek NIK Penerima

- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU

- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera

- Lalu klik 'Cek Status'

Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya