"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan menjatuhkan tarif 32% kepada semua produk Indonesia yang dikirim ke AS, terpisah dari tarif sektoral yang dijatuhkan," ujar Trump.
Ia menambahkan, tarif tersebut sejatinya masih lebih rendah dari nilai yang menurutnya diperlukan untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua negara. Trump juga menyampaikan satu pengecualian yang memungkinkan Indonesia terbebas dari tarif ini.
"Tidak akan ada tarif jika Indonesia, atau perusahaan di dalam negara, membuat dan melakukan aktivitas manufaktur di AS. Kami akan memastikan melakukan semua hal yang dibutuhkan untuk memberikan izin secara cepat—dengan kata lain, hitungan minggu."
(Feby Novalius)