JAKARTA - 4 cara cek penerima BSU 2025 Rp600.000. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus dicairkan kepada pekerja melalui rekening dan bisa diambil di kantor pos. Pemerintah menegaskan bahwa BSU Rp600.000 tidak akan dipotong biaya apapun dan juga tidak dikenakan pajak penghasilan.
Dana BSU 2025 akan ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), serta BSI khusus untuk penerima di Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank tersebut, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU agar melakukan pengecekan rekening secara berkala. Selain itu, bagi rekening yang bermasalah, BSU sudah bisa diambil di kantor pos mulai 3 Juli hingga 15 Juli 2025.
"Kalau kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tapi rekening terdaftar bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), bantuan tetap bisa cair kok," tulis akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Pencairan BSU 2025 Rp600.000 disalurkan ke Pos Indonesia menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay. Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu.
"BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia. Jadi, bantuan tetap sampai ke tanganmu. Cek secara berkala statusmu di bsu.kemnaker.go.id," tulisnya.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Pospay merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem bantuan pemerintah agar lebih tepat sasaran dan bebas hambatan administratif.
"Kami ingin pencairan BSU tahun ini berjalan lebih efisien. Jadi, kalau tahap 1 dan 2 rekening bermasalah, maka bisa melalui aplikasi Pospay," ujar Sunardi.
Berikut ini 4 cara cek penerima BSU 2025 Rp600.000 seperti dirangkum Okezone:
1. Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Bila lolos, Anda diarahkan untuk melanjutkan pengecekan di bsu.kemnaker.go.id
2. Cek Penerima BSU 2025 di Kemnaker
1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Cek NIK Penerima
- Masukan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU
- Kemudian masukan kode keamanan berupa enam karakter yang tertera
- Lalu klik 'Cek Status'
Jika statusnya lolos, akan muncul keterangan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening bank. Namun, ada juga notifikasi yang berbunyi: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
3. Cek Penerima BSU 2025 Pakai Aplikasi Pospay
1. Download aplikasi Pospay melalui Playstore atau Appstore
2. Pada halaman login, klik ikon "i" di pojok kanan bawah. Pilih ikon Bantuan Sosial
3. Pilih Bantuan Subsidi Upah 2025. Masukkan NIK untuk mengecek status penerima bantuan
4. Jika terdaftar sebagai penerima BSU, lanjutkan dengan memfoto KTP Anda. Isi formulir sesuai data di KTP
5. Klik tulisan "Lihat Syarat dan Ketentuan" Anda akan diarahkan pada halaman persetujuan pemrosesan data pribadi. Pilih terima, kemudian pilih lanjutkan
6. Setelah berhasil Anda akan menerima QR Code untuk verifikasi dan pengambilan bantuan di kantor pos/lokasi bayar
BSU 2025 bisa langsung diambil di kantor pos seluruh Indonesia dengan membawa e-KTP asli, kode QR BSU digital dan penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.
4. Cek Penerima BSU 2025 Pakai Aplikasi JMO Mobile
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Kemudian login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
- Setelah itu scroll ke bagian bawah hingga menemukan menu Informasi.
Pada menu Informasi pengguna dapat memilih poster Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Selanjutnya, di menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU, pengguna bisa melakukan cara yang sama seperti di website BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email
- Pilih opsi Lanjutkan
- Secara otomatis status calon penerima BSU 2025 akan muncul yang menjadi petunjuk sudah sampai tahapan mana penyaluran dana BSU mereka telah diproses.
Arti 5 Notifikasi BSU
Kemnaker mengungkapkan lima arti notifikasi penerima BSU 2025 Rp600.000. Para pekerja bisa mengecek status penerima BSU Rp600.000 pakai NIK KTP di laman resmi bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui BSU cair atau tidak.
"Saat kamu cek status BSU di bsu.kemnaker.go.id, mungkin kamu akan menemui beberapa notifikasi atau status tertentu," tulis akun tersebut.
Berikut ini lima arti notifikasi penerima BSU 2025 seperti dirangkum Okezone:
Notifikasi 1
- NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek berkala. Artinya: NIK sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025
Notifikasi 2
- Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri BTN), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia. Artinya: Pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun sedang disalurkan oleh pihak bank atau Pos Indonesia
Notifikasi 3
- Anda berhak menerima BSU, namun terkendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia. Artinya: Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Tapi tenang, BSU disalurkan melalui Pos Indonesia
Notifikasi 4
- Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening bank. Artinya: Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening pekerja
Notifikasi 5
- Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Artinya: Pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025
"Cek status penerima BSU secara berkala di bsu.kemnaker.go.id," pesan Kemnaker.
Syarat Penerima BSU 2025
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
(Dani Jumadil Akhir)