Menteri Ara Batalkan Ide Rumah Subsidi yang Diperkecil 18 Meter Persegi 

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 10 Juli 2025 14:58 WIB
Menteri Ara Batalkan Ide Rumah Subsidi (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya pemerintah berencana memangkas batas luas tanah minimal rumah subsidi dari semula 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. 

Rencana ini ada dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya