“Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktifasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Cak Imin memastikan Kemenko PM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Senada, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan perubahan data PBI JKN yang terjadi adalah dampak upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dia mengatakan sinkronisasi data itu adalah tindaklanjut amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025 tentang DTSEN.
“Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi,” jelas Ghufron.
(Taufik Fajar)