JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengkaji Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk mengelola tambang. Hal ini sesuai dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
“Nanti kami lihat, apakah itu memenuhi syarat atau tidak,” ucap Bahlil di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Dia menjelaskan kemampuan dan pengalaman dalam mengelola pertambangan menjadi syarat yang dipertimbangkan oleh Bahlil dalam hal memberi izin kepada kopdes yang ingin mengelola lahan tambang.
Selain itu, Bahlil juga mempertimbangkan lokasi koperasi terkait.
“Pemberian izin diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah-daerah tambang, supaya orang daerah itu diberikan kesempatan mengelola sumber daya di daerahnya,” tuturnya.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025 memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas.
Bahlil menambahkan saat ini pemerintah masih membahas peraturan turunannya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
(Taufik Fajar)