Besaran Gaji Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Tentara Bayaran Rusia yang Minta Pulang ke RI

Muhammad Razid Alvian, Jurnalis
Rabu 23 Juli 2025 05:01 WIB
Besaran Gaji Eks Marinir Satria Arta Kumbara, Tentara Bayaran Rusia yang Minta Pulang ke RI (Foto: X)
Share :

Seperti di Indonesia, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa kehilangan status kewarganegaraannya apabila bergabung dengan militer negara asing tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara telah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) usai bergabung dengan militer Rusia.

Keputusan tersebut diambil karena Arta Kumbara dianggap melakukan pelanggaran serius, yaitu desersi dan bergabung dengan militer Rusia. Dia menegaskan, bahwa tindakan semacam itu tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Undang-undang kita itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut tanpa seizin Presiden — karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita wajib izin Presiden," ujar Supratman beberapa waktu lalu.

Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Karena itu Kementerian Hukum lewat Direktorat Jenderal AHU, Direktorat Tata Negara, sudah berkoordinasi dengan Kemenlu," ujar Supratman.

Sekadar informasi, Satria Arta Kumbara dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.

Baca selengkapnya: Segini Gaji Satria Kumbara, Eks Marinir TNI AL yang Minta Tolong ke Prabowo


 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya