JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal kabar pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop kondangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menekankan, amplop kondangan akan kena pajak tersebut tidaklah benar.
"Pernyataan itu mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," ungkap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis tentu dapat dijadikan objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak.
"Apabila pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," ucapnya.
Dia menjelaskan, sistem perpajakan Indonesia memegang prinsip self-assessment, yakni setiap wajib pajak melaporkan penghitungan penghasilannya secara mandiri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyoroti langkah pemerintah yang belakangan tengah menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha. Bahkan, dia mendengar seorang yang menerima amplop kondangan pun akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," kata Mufti saat rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Pengelola Danantara, Rabu (23/7/2025)
Baca selengkapnya: Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Penjelasan Kemenkeu
(Dani Jumadil Akhir)