Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak, Mensesneg: Nggak Ada Itu

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 14:45 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tegaskan Tidak Ada Rencana Mengenakan Pajak atas Amplop Kondangan. (foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk mengenakan pajak atas amplop kondangan. Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik terkait isu bahwa uang dari amplop di acara hajatan akan dikenai pajak.

Prasetyo menegaskan bahwa pernyataan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah membantah kabar tersebut.

“Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Nggak ada itu, belum ada,” kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana memajaki uang dari amplop kondangan. Isu yang membuat banyak orang “keringat dingin” ini pertama kali diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyebut bahwa pemerintah tengah mencari sumber penerimaan negara baru.

Menanggapi polemik tersebut, DJP Kemenkeu akhirnya buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dengan tegas membantah adanya rencana itu. Menurutnya, tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik mengincar uang dari amplop hajatan.

“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” ujarnya.

 

Rosmauli menjelaskan, meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, ada pengecualian penting yang harus dipahami.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa petugas pajak akan “berpatroli” di acara-acara pernikahan.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat DPR, Mufti Anam dari Fraksi PDI Perjuangan memang melontarkan pernyataan kontroversial. Ia menyebut bahwa setelah penjual online menjadi sasaran pajak, kini giliran amplop kondangan yang akan ditarget.

“Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk menambal defisit. Lahirlah kebijakan yang membuat rakyat keringat dingin,” kata Mufti.

“Kami dengar dalam waktu dekat, orang yang dapat amplop kondangan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis dan membuat rakyat hari ini menjerit,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya