Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak, Mensesneg: Nggak Ada Itu

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 14:45 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tegaskan Tidak Ada Rencana Mengenakan Pajak atas Amplop Kondangan. (foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Rosmauli menjelaskan, meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, ada pengecualian penting yang harus dipahami.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa petugas pajak akan “berpatroli” di acara-acara pernikahan.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam rapat DPR, Mufti Anam dari Fraksi PDI Perjuangan memang melontarkan pernyataan kontroversial. Ia menyebut bahwa setelah penjual online menjadi sasaran pajak, kini giliran amplop kondangan yang akan ditarget.

“Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk menambal defisit. Lahirlah kebijakan yang membuat rakyat keringat dingin,” kata Mufti.

“Kami dengar dalam waktu dekat, orang yang dapat amplop kondangan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis dan membuat rakyat hari ini menjerit,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya