Namun, bila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bullion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.
Yoga menegaskan bahwa ketentuan baru ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian regulasi agar tidak terjadi pengenaan ganda.
“DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bullion dan emas batangan,” katanya.
Informasi lebih lengkap mengenai PMK-51/2025 dan PMK-52/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.
(Feby Novalius)