Terungkap Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Najwa Aulia Taufik, Jurnalis
Jum'at 01 Agustus 2025 05:14 WIB
Gaji PPPK 2025 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Berkut besaran gaji Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu minimal setara gaji terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Pendanaan gaji dapat berasal dari pos di luar belanja pegawai sesuai aturan. PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas sesuai undang-undang.

1. Gaji PPPK Paruh Waktu

Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh UMP 2025 di beberapa daerah di Indonesia:

Aceh: Rp3.685.615
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Timur: Rp2.305.985
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Papua: Rp4.285.850

Jadi, besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 bisa menyesuaikan upah minimum di daerah masing-masing.

 

2. Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu

Jika sudah diangkat penuh waktu, gaji PPPK akan menyesuaikan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan, sebab PPPK mendapatkan tunjangan.

3. Penjelasan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya
Sekadar informasi, pendaftar CPNS dan PPPK 2024 yang tidak lulus seleksi dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. 

Aba menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

 

“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Aba dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta.

4. Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu

Aba menguraikan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. 

Rincian jabatan PPPK paruh waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional dan Penata Layanan Operasional.

Baca selengkapnya: Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya