JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah periode Juni dan Juli 2025. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pekerja yang belum mencairkan dana tersebut lewat PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyatakan perpanjangan masa pencairan bantuan tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2025.
"Kami sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," ujar dia dikutip, Sabtu (2/8/2025).
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat penyaluran bantuan subsidi upah melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung.
Meski ada beberapa penerima manfaat yang gagal menerima lewat transfer bank, pemerintah lantas mengalihkan penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Indonesia.
Pemerintah memfokuskan penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja berpenghasilan rendah ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) supaya realisasi program itu bisa 100 persen.
Dia menjelaskan kantor pos harus jemput bola mendatangi langsung masyarakat penerima manfaat, seperti titik awal nelayan melaut atau lokasi-lokasi perkebunan.
"Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan," ucapnya.
Bantuan subsidi upah merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.
Program bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Adapun uang tunai yang dibayarkan sekaligus dengan total dana bantuan sebesar Rp600 ribu.
Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp10,72 triliun terhadap bantuan subsidi upah pada Juni dan Juli 2025 yang diberikan kepada 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Sebelumnya, PT Pos Indonesia (Persero) pun memperpanjang batas akhir pengambilan BSU 2025 di kantor pos sampai 3 Agustus 2025, yang sebelumnya berakhir pada 31 Juli 2025.
"Batas akhir pengambilan BSU sampai 3 Agustus 2025," tulisnya.
(Taufik Fajar)