Menurut Achmad, perlindungan data adalah hal yang mutlak. Ia membandingkan data pribadi dengan KTP digital yang rentan disalahgunakan jika tidak dilindungi. Ia menyarankan pemerintah belajar dari negara lain seperti Eropa yang memiliki General Data Protection Regulation (GDPR) dengan sanksi denda yang tegas.
Indonesia memang sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, namun penerapannya dinilai belum efektif. Achmad menegaskan, implementasi Payment ID sebelum regulasi matang hanya akan menambah risiko baru tanpa solusi nyata.
"Sebelum Payment ID diimplementasikan, pengesahan dan penegakan regulasi perlindungan data yang kuat harus menjadi prioritas. Regulasi harus memuat sanksi tegas, baik bagi industri maupun institusi pemerintah yang lalai menjaga data," tegas Achmad.
Achmad juga menyarankan adanya audit independen dan pengawasan multi-pihak, serta edukasi publik tentang hak-hak digital mereka. Menurutnya, digitalisasi adalah keniscayaan, tetapi harus berjalan seiring dengan penegakan hak asasi digital warga negara.
(Feby Novalius)