Apabila rekening tidak diaktivasi sesuai batas waktu, dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara. Untuk aktivasi rekening, guru penerima harus menyiapkan dokumen seperti.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Salinan SK Penerima Bantuan atau Info GTK
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (diunduh dari Info GTK dan ditandatangani dengan materai Rp10.000)