Pemerintah juga tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Prabowo mengatakan, UUD 1945 Pasal 33 sudah sangat jelas, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
"Beras adalah hajat hidup orang banyak. Atas dasar inilah, hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat oleh pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras dengan tepat takaran, tepat kualitas, dan harga terjangkau, usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus pemerintah, atau dikerjakan oleh BUMN atau BUMD," ujarnya.
(Feby Novalius)