JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Suryajaya.
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan langkah pengawasan dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Disky Suryajaya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pemegang saham, dewan komisaris, maupun direksi BPR Disky Suryajaya tidak berhasil melakukan upaya penyehatan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Alhasil, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Suryajaya masuk ke dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPR Disky Suryajaya dilakukan melalui proses likuidasi.
Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK mencabut izin usaha bank dan menyerahkan penanganan selanjutnya kepada LPS.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang LPS dan Undang-Undang P2SK," tulis OJK dalam keterangan resminya.
OJK juga mengimbau nasabah BPR Disky Surya Jaya untuk tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kurun satu tahun terakhir, satu bank lain di Sumatra Utara juga telah dilikuidasi, yakni PT BPRS Gebu Prima, yang beroperasi di Medan. Izin usahanya dicabut dan bank tersebut ditutup oleh OJK pada April 2025 lalu.
(Taufik Fajar)