JAKARTA – Gaji anggota DPR RI periode 2024–2029 mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah tersebut terdiri atas gaji pokok, berbagai tunjangan, serta kompensasi rumah sebesar Rp50 juta.
Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan, alokasi anggaran untuk tunjangan rumah itu menembus Rp1,74 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada Rp50 juta dikalikan 60 bulan untuk 580 anggota DPR yang menjabat.
Besaran penghasilan anggota dewan ini sebelumnya diungkap oleh anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat menjawab pertanyaan mengenai sulitnya mencari uang halal di parlemen. Ia menyebut gaji resmi anggota DPR sudah melebihi Rp100 juta setiap bulan.
Meski jumlahnya meningkat dibanding periode sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji. Ia menegaskan tambahan Rp50 juta hanyalah kompensasi karena rumah dinas tidak lagi disediakan.
"Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujar Puan usai menghadiri upacara penurunan bendera Merah Putih di halaman Istana Merdeka.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga menjelaskan hal serupa. Menurutnya, yang membedakan dengan periode sebelumnya hanyalah pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota yang diteken pada 25 September 2024. Surat tersebut mewajibkan seluruh anggota DPR untuk mengosongkan rumah dinas, baik yang terpilih kembali maupun tidak.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
1. Gaji Pokok
Anggota DPR: Rp4.200.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000
2. Tunjangan Istri/Suami
Anggota DPR: Rp420.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000
3. Tunjangan Anak (2 anak)
Anggota DPR: Rp168.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800
Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600
4. Uang Sidang/Paket
Rp2.000.000 (untuk semua anggota)
5. Tunjangan Jabatan
Anggota DPR: Rp9.700.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000
6. Tunjangan Beras
Rp30.090 per jiwa/bulan
7. Tunjangan PPh Pasal 21
Rp2.699.813 (untuk semua anggota)
B. Penerimaan Lainnya
1. Tunjangan Kehormatan
Anggota DPR: Rp5.580.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000
2. Tunjangan Komunikasi
Anggota DPR: Rp15.554.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Anggota DPR: Rp3.750.000
Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000
Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon
Rp7.700.000 (untuk semua anggota)
5. Asisten Anggota
Rp2.250.000 (untuk semua anggota)
6. Fasilitas Kredit Mobil
Rp70.000.000 (per anggota per periode)
Jika dijumlahkan, anggota DPR biasa menerima sekitar Rp54.051.903 per bulan. Dengan tambahan tunjangan rumah Rp50 juta, total penghasilan yang diterima mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah ini akan lebih besar jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kebijakan ini karena dinilai memboroskan keuangan negara. ICW menghitung tunjangan rumah Rp50 juta per anggota DPR berpotensi menghabiskan anggaran hingga Rp1,74 triliun dalam satu periode.
Padahal, di saat yang sama pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya operasional di sejumlah instansi.
(Feby Novalius)